Irjen Napoleon Tunjukkan Bukti Tommy Sumardi Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

Tommy Sumardi tengah membaca doa saat hari ulang tahun Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di ruang kerja di Bareskrim Polri pada 5 Mei 2020. Foto ini sebagai bukti otentik kebohongan Tommy Sumardi di persidangan PN Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Tommy Sumardi mengatakan tidak pernah bertemu Komjen Listyo Sigit Prabowo selama tahun 2020 | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Berdasar keterangan saksi-saksi yang saling berkesesuaian, dihubungkan dengan alat bukti petunjuk rekaman CCTV, pernyataan Saksi Tommy Sumardi di depan persidangan, yang menuduh Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte telah menerima uang secara bertahap sebesar SG$200 ribu dan US$270 ribu untuk pengurusan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra, merupakan serangkaian kebohongan, dan keterangan palsu.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku Terdakwa usai pemberian kesaksian Tommy Sumardi di PN Jakarta Pusat, Senin (4/1), yang berlangsung hingga pukul 23.00 WIB.
“Rangkaian kebohongan yang dilakukan saksi Tommy Sumardi, yang antara pelbagai kebohongan itu, terdapat hubungan sedemikian rupa, dan kebohongan yang satu, melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik, menimbulkan suatu gambaran palsu, seolah-olah merupakan suatu kebenaran. Padahal sejatinya adalah keterangan palsu, yang oleh Penuntut Umum dijadikan bahan baku pembuatan surat dakwaan,” ujar mantan Kadivhubinter Polri itu, dalam keterangannnya, Kamis (7/1/2021).
baca juga:
Berdasarkan keterangan Tommy Sumardi di depan persidangan, tanggal 27 April 2020, bersama Brigjen Pol Prastyo Utomo, ia datang menemui Irjen Pol Napoleon Nonaparte di ruang kerjanya, di Lantai 11, Gedung TNCC Mabes Polri. Namun keterangan Saksi Tommy Sumardi, baik di BAP, maupun di persidangan, terkait peristiwa tanggal 27 April 2020, telah “terpatahkan” oleh barang bukti, petunjuk rekaman CCTV, yang diputar di depan persidangan.
Dalam CCTV memperlihatkan pada pukul 15.54 WIB, Saksi Tommy Sumardi dan saksi Brigjen Pol Prasetijo Utomo, turun dari mobil Alphard warna putih, No. Pol B-114-FAU, berjalan masuk Lobby Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selata, dan keluar lobby Gedung TNCC Mabes Polri, pada jam 16.02 WIB, yang artinya hanya menelan waktu selama 8 menit.
“Waktu 8 (delapan) menit habis terpakai, hanya untuk masuk Gedung TNCC Mabes Polri, berjalan menuju depan lift lantai 1, menunggu pintu lift terbuka, lalu naik ke lantai 11, kemudian turun lagi, menunggu pintu lift terbuka untuk menuju lantai 1, dan berjalan keluar Gedung TNCC Mabes Polri,” kata Nappleon.
Padahal setelah naik ke lantai 11 dan masuk ke ruang Kadivhubinter Polri, Tommy Sumardi mengaku bertemu dulu dengan staf Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte untuk meminta diberitahukan perihal kedatangannya kepada Kadivhubinter. Baru kemudian dipersilahkan masuk dan bertemu.
Saat pertemuan, Saksi Tommy Sumardi mengaku melihat Prasetijo Utomo menyerahkan uang sebesar USD 50.000 kepada Irjen Pol Napoleon Nonaparte, namun ditolak oleh Irjen Pol Napoleon Nonaparte. Bahkan menurut keterangan Saksi Tommy Sumardi lagi, terjadi negosiasi dimana Irjen Pol Napoleon Nonaparte, menaikkan permintaan dari Rp3 milyar, menjadi Rp 7 milyar, dengan alasan “untuk petinggi kita yang menempatkan saya”. Atas permintaan tersebut, Tommy Sumardi malahan mengaku sempat menelpon Joko Soegiarto Tjandra untuk minta persetujuan.
Rekaman CCTV yang membuktikan Tommy Sumardi hanya 8 delapan menit berada di dalam Gedung TNCC Mabes Polri, berkesesuaian dengan Berita Acara Konstruksi pada adegan No 8.
Berdasarkan fakta tersebut, maka kesaksian Tommy Sumardi di depan persidangan, tentang adanya peristiwa pertemuan yang menghasilkan “kesepakatan” hasil negoisasi dengan Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di ruang kerjanya yang meminta biaya dinaikan menjadi sebesar Rp 7 Milyar, dan dikonsultasikan melalui telepon kepada Joko Soegiarto Tjandra, adalah merupakan keterangan palsu.