Berkedok 'Quran Gift', Penyelundupan Paket Sabu dari Luar Negeri ke Magelang Berhasil Digagalkan

Paket sabu seberat 201,74 gram yang disimpan dengan modus false compartement ditunjukkan sebagai barang bukti, Rabu (6/1/2021). | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Sebuah upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri ke Jawa Tengah berhasil digagalkan. Paket barang haram seberat 201,74 gram ditemukan setelah sebelumnya disembunyikan dalam sebuah kotak hiasan dengan kaligrafi tulisan Arab.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe madya pabean B Yogyakarta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan, kasus ini bermula ketika petugas Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat mencurigai sebuah paket barang yang dikirimkan oleh AG dari Nigeria melalui jasa Express Mail Service (EMS). Paket tersebut dialamatkan kepada seseorang berinisial CDS di Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
"Paket ini merupakan paket kiriman pos dari Nigeria dengan pemberitahuan sebagai Quran gift. Jadi, hiasan dengan tulisan Arab," kata Hengky saat rilis kasus penyelundupan narkoba di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Depok, Sleman, Rabu (6/1/2021).
baca juga:
Kecurigaan petugas dipicu salah satunya jenis pembungkus paket tersebut berupa karbon dan aluminium foil yang biasa dipakai untuk mengelabui pemeriksaan X-ray. Selain itu kinerja dari tim analis Kantor Bea Cukai Pasar Baru, ditambah anjing pelacak mengendus adanya ketidakberesan pada paket itu.
Informasi ini lantas disampaikan kepada pihak Kantor Pos Lalu Bea MPC Plemburan Yogyakarta yang mewilayahi DIY dan Jawa Tengah bagian selatan. Koordinasi kemudian dilakukan bersama BNNP DIY untuk proses penyerahan narkoba yang dikendalikan atau controlled delivery ke alamat tertuju, Rabu (30/12/2020).

"BNNP DIY dan Petugas Kantor Pos Yogyakarta serta Bea Cukai kemudian melakukan operasi control delivery ke Magelang. Dari upaya tersebut berhasil diamankan pelaku CDS, laki-laki 32 tahun sebagai penerima, namanya tertera di paket, alamat sesuai dengan paket," terang Hengky.
CDS tak bisa mengelak ketika petugas membongkar dan mendapati paket serbuk putih dalam paket tersebut. Di mana lewat pemeriksaan lanjutan melibatkan alat uji kualitatif (narcotest), mengidentifikasi serbuk putih tersebut sebagai methamphetamine atau sabu-sabu.
"Di dalamnya berisi enam kemasan plastik yang diduga adalah sabu dengan berat total 201,74 gram," ujar Hengky.
CDS usai diamankan dibawa ke tahanan BNNP DIY. Sementara penyidikan kasus ini terus bergulir.