Pelarian Koruptor Dana Reboisasi Dinas Kehutanan Buru Selatan Berakhir di Johar Baru

Buronan jaksa | Ilustrasi
AKURAT.CO, Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Muhammad Tuasamu di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Muhammad Tuasamu adalah mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku," Kapuspenkum Leonard Eben Ezer di Kejagung, Rabu (6/1/2021).
Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran /Dana Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan yang dilakukan oleh Muhammad Tuasamu selaku Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu, S.Hut. Msi (Pelaksana Teknis Kegiatan), Syarif Tuharea S.Hut (Bendahara Pengeluaran), dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng.
baca juga:
"Kerugian Negara sebesar Rp 2,1 miliar," terang Leo.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda 200 juta subsider enam bulan kurungan. Saat akan dieksekusi terpidana kabur.
Terpidana telah melarikan diri sejak tahun 2018 dan saat ini dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru Provinsi Maluku.
Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Muhammad Tuasamu ini merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021.
"Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO," kata Leo.[]