Tim Kuasa Hukum Siap Buktikan Penetapan Tersangka Habib Rizieq Tidak Sah

Kuasa hukum mewakili sidang gugatan praperadilan atas nama Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (4/1/2021). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengaku siap membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara prosedur hukum. Oleh karena itu, status tersangka terhadap Habib Rizieq harus dibatalkan.
"Bukti-bukti yang diberikan kepada hakim untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka klien kami Habib Mohammad Rizieq Shihab sudah sepatutnya untuk dinyatakan tidak sah, dan tidak berkekuatan hukum. Oleh karenanya harus dibatalkan," kata Kamil Pasha kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021).
Ia mengatakan, bukti-bukti lain yang dihadirkan dalam sidang lanjutan praperadilan, yakni, pertama, adanya kekaburan pasal 160 tentang penghasutan antara pasal-pasal dengan penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
baca juga:
"Bahwa terdapat kekaburan atau ketidak sinkronan pasal-pasal antara penyelidikan dan penyidikan perkara pemohon atau klien kami," ujarnya.
Kamil menjelaskan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan yang diduga digunakan untuk menahan Habib Rizieq karena ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Menurut dia, tidak ada bukti materiil untuk menjerat Rizieq dengan pasal tersebut.
"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," jelasnya.
Kemudian, kubu Rizieq juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan. Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Yang merupakan bukti kunci atau wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelasnya.