Polisi Beri Pengamanan Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilkada 2020

Personel kepolisian berjaga di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Kapolri Jendral (Pol) Tito Karnavian mengerahkan 17 ribu personel untuk menjaga keamanan sidang gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandi di MK. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Polisi akan memberikan pengamanan terhadap semua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa Pilkada serentak 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tidak hanya hakim yang akan diberi pengamanan, melainkan juga keluarga dan tempat tinggalnya.
"Rumah-rumah pegawai MK sampai dengan rumah hakim dan keluarga hakim yang menyidangkan sidang itu kita lakukan pengamanan," kata Rusdi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
baca juga:
Polri menjamin keamanan hakim MK yang tengah melaksanakan tugas menyelesaikan sengketa Pilkada 2020. "Sehingga MK dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya," sambungnya.
Lebih lanjut menurutnya, pengamanan gedung MK, para hakim beserta keluarganya itu dilakukan Polri bukan karena adanya ancaman, tetapi merupakan bagian dari pengamanan Pilkada Serentak 2020.
"Segala proses pentahapan dari Pilkada ini, jadi bagian-bagian yang diamankan oleh Polri termasuk juga tahapan sengketa di MK," jelasnya.
"Oleh karena itu bagaimana Polri bisa menjamin proses di MK itu dalam sidang sengketa pilkada di MK," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Rusdi, Polri mengambil langkah-langkah tentunya sudah berkoordinasi dengan MK. "Dan kami mengidentifikasi pengamanan terhadap objek-objek yang bersangkutan dengan lembaga MK sendiri," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, ada 135 gugatan sengketa pilkada yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ada 8 sengketa pilkada tingkat provinsi, 114 pilkada kabupaten dan 14 pilkada kota.
Dalam daftar, di Papua dan Sumatera Utara menjadi provinsi dengan pasangan calon terbanyak yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada. Setidaknya, ada 13 pasangan di masing-masing daerah itu telah mengajukan sengketa. []