Polisi Bakal Bubarkan Kegiatan Front Persatuan Islam Selama Belum Terdaftar Sebagai Ormas

Warga merobohkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Aparat kepolisian bakal membubarkan seluruh kegiatan Front Persatuan Islam (FPI) di semua daerah, selama masih belum terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menyebut bahwa ormas harus terdaftar dan berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa FPI dengan nama baru harus terdaftar sebagai ormas, setelah Pemerintah membubarkannya.
baca juga:
"Apabila dari FPI model baru apapun itu namanya, ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku, artinya disini ada ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan. Karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," kata Rusdi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Lebih lanjut dikatakannya, ormas FPI sudah tida memiliki legalitas sebagai ormas yang berbadan hukum.
Dengan demikian, pemerintah yang dalam hal ini Polri diperbolehkan untuk membubarkan FPI gaya baru ini setiap melakukan kegiatan di seluruh daerah di Indonesia.
Rusdi mengatakan, jika Front Persatuan Islam berencana membentuk sebuah organisasi kemasyarakatan, maka harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di dalam Undang-undang (UU) Ormas.
"Semuanya ada aturan-aturan sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya. Itu kalau dia ingin menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," tegasnya.
"Kalau dia sebagai ormas tentunya apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan undang-undang tentang keormasan seharusnya seperti itu," tambah dia.