Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sebut Undangan Berkumpul Bukan Perbuatan Tindak Pidana

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mempertanyakan terkait undangan kliennya yang disampaikan di akun Youtube yang dinilai sebagai bentuk penghasutan.
"Jika undangan menghadiri Maulid Nabi menjadi tindak kejahatan, maka kami menolak itu, sebab sejak dulu sudah ada acara Maulid Nabi," ucap Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).
Alamsyah mengatakan, meskipun saat ini tengah mengalami wabah Covid-19, sehingga undangan berkumpul dianggap sebuah kesalahan. Namun dapat dipastikan kesalahan tersebut bukan tindak pidana dan tidak boleh dilakukan penahanan.
baca juga:
"Jika memang ada pelanggaran, tidak boleh dimasukkan ke dalam tindak pidana, cukup diberi sanksi bisa berupa denda atau lain sebagainya," tuturnya.
Menurut dia, Pasal 160 yang menjerat Rizieq Shihab itu menghasut orang untuk berbuat pidana, bukan menghasut orang untuk berkerumun.
"Bahasannya itu kita bahas unsur untuk Pasal 160 yang digunakan alasan untuk menahan Habib Rizieq," sambungnya.
Menurutnya, pemasangan tenda panjang yang dilakukan panitia menjadi alasan untuk menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa atau pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi masang tenda panjang merupakan tindak pidana. Tidak diatur dalam Pasal 160 buatan Belanda itu," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum Habib Rizieq Shihab berkaitan dengan penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penghasutan.