DPRD DIY Soroti Eksistensi Danais di Tengah Penanganan Dampak Pandemi COVID-19

Pemandangan Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta yang kini terbebas dari kepungan kabel FO dan PLN, Rabu (16/12/2020). AKURAT.CO/Kumoro Damarjati | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, DPRD DIY mempertanyakan efektivitas Dana Keistimewaan (Danais) untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 di DIY. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) anjlok seiring lumpuhnya sektor pariwisata.
Wakil Ketua Komisi B DPRD DIY RB. Dwi Wahyu mengatakan, Pemda DIY sebaiknya mengevaluasi perihal pembiayaan penanganan COVID-19 dengan mengoptimalkan Danais yang diterima dari Pemerintah Pusat sebesar Rp1,3 triliun.
"Bagaimana sekarang dana keistimewaan yang utuh itu bisa menggantikan peran pendapatan daerah yang sedang drop," kata Dwi, Senin (4/1/2021).
baca juga:
Dwi menyadari pemanfaatan Danais untuk lima sektor, meliputi pertanahan, kebudayaan, kelembagaan, tata ruang, dan pengisian jabatan gubernur/wakil gubernur. Sebagaimana diatur melalui Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012.
Kendati, ia menilai pemanfaatan danais sebenarnya bisa ke ranah yang lebih kompleks dan mendesak. Semisal, kesehatan di tengah lonjakan kasus baru COVID-19 di DIY yang tampak tak terkendali belakangan.
Kemudian, untuk pemulihan perekonomian rakyat DIY yang sekarang loyo dihantam pandemi. "Danais harus dievaluasi prioritas pemanfaatannya di tengah situasi seperti ini agar efektif dan dirasakan masyarakat," sambung dia menegaskan.
Lebih lanjut, dirinya pun mengkritisi urusan kebudayaan dari UU Keistimewaan. Menurutnya, maknanya terkesan dipersempit lantaran hanya menyoroti acara kesenian atau tradisi saja.
"Semua kegiatan yang ada di Yogyakarta ini basisnya adalah budaya," ujarnya.
Pemda DIY sendiri, lanjutnya, juga sudah mengubah nomenklatur untuk penamaan lembaga-lembaga seperti kecamatan menjadi kepanewon/kemantren dan kelurahan menjadi kalurahan atas pertimbangan basis budaya yang diatur UU Keistimewaan tahun lalu. Oleh karenanya, semua urusan termasuk kesehatan dan ekonomi yang diurusi kapanewon dan kalurahan, menurut Dwi, konsekuensinya bisa dibiayai dengan dana keistimewaan.