Polri Tidak Larang Media Massa Beritakan FPI

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono terkait penetapan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung | AKURAT.CO/Yudi Permana
AKURAT.CO, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tidak melarang media massa memberitakan Front Pembela Islam (FPI).
Kapolri sebelumnya mengeluarkan maklumat bernomor Mak/1/I/2021 pada 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam Maklumat Kapolri di poin 2d, menyatakan 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebar luaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.
baca juga:
Argo mengatakan pada poin tersebut, pihaknya sama sekali tidak menyinggung media massa untuk memberitakan FPI yang sudah dibubarkan pemerintah.
"Dalam maklumat tersebut di poin 2d, tidak menyinggung media, sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," kata Argo melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/1/2021).
Argo menjelaskan, yang dimaksud dalam poin 2d tersebut, yakni, simbol atau atribut FPI dilarang digunakan dan diproduksi untuk kepentingan adu domba, provokasi, yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila.
"Dalam poin tersebut diatas jika digunakan konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara pancasila, mengancam NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, seperti, mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA, maka negara harus hadir untuk melakukan penindakan dan pencegahan," paparnya.
"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/1/1/2021, tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).