Pria AS Gugat Orang Tua karena Buang Koleksi Pornografinya, Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

Ilustrasi Sex Toys | The New York Times/Tony Luong
AKURAT.CO, Seorang pria asal Michigan, Amerika Serikat (AS) menggugat orang tuanya karena membuang koleksi pornografinya. Dalam laporan terbaru, ia telah memenangkan gugatan itu dan berhak mendapat kompensasi.
Setelah pernikahannya berakhir dengan perceraian pada tahun 2016, David Werking tinggal bersama orang tuanya, Beth dan Paul di Grand Haven, Michigan, selama 10 bulan. Pria yang kini berusia 42 tahun itu lalu pindah ke Muncie, Indiana, usai diminta pergi dari rumah orang tuanya "atas permintaan penegak hukum setempat".
Menurut laporan Insider, pada 2017 Werking meminta kedua orang tuanya untuk mengirimkan barang-barangnya. Setelah paket itu sampai, Werking menyadari bahwa koleksi film porno, majalah, dan mainan seksnya yang bernilai sekitar USD 29.000 (Rp400 juta) hilang.
baca juga:
Menurut berkas pengadilan, sang ayah menyatakan dalam sebuah email kepada Werking bahwa dirinya telah "sangat membantu untuk menyingkirkan semua hal ini". Ia juga menggambarkan beberapa barang dalam koleksi Werking sebagai "terburuk dari yang terburuk". Beth dan Paul juga mengklaim, sebagai pemilik tanah, mereka punya hak untuk bertindak terkait barang itu.
Email itu juga mengungkap koleksi Werking termasuk 12 kotak penuh pornografi ditambah 2 kotak mainan seks. Werking mengatakan dia memiliki lebih dari 1.600 DVD dan kaset porno.
Hakim Distrik AS Paul Maloney yang memenangkan David Werking, menyatakan orang tuanya tidak berhak membuang koleksi tersebut.
"Dalam kasus ini, tidak diragukan lagi bahwa properti yang dihancurkan adalah milik David. Terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka menghancurkan properti tersebut, dan mereka tidak membantah bahwa mereka menghancurkan properti tersebut," terang Maloney, seperti dilansir Insider.
"Terdakwa tidak mengutip undang-undang atau kasus apa pun untuk mendukung pernyataan mereka bahwa tuan tanah dapat menghancurkan properti yang mereka tidak suka," kata hakim lagi.
Sementara itu pengacara David Werking, Miles Greengard menyebut barang milik kliennya adalah kumpulan "barang tak tergantikan".