Maklumat Polri Soal FPI Bukan Mengebiri Kebebasan Pers

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono terkait penetapan tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung | AKURAT.CO/Yudi Permana
AKURAT.CO, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah memutuskan untuk membubarkan serta melarang kegiatan FPI sebagai organisasi masyarakat.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers.
baca juga:
Menurutnya, maklumat itu bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak," kata Argo dalam jumpa pers, di gedung Bareskrim, Jakarta, Jumat (1/1/2021).
"Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali, yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," sambungnya.
Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.