Ferdinand: Menyebar Konten Ormas Terlarang, Sama Saja Mendukung Mereka

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. | AKURAT.CO/Bayu Primanda
AKURAT.CO, Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean sependapat dengan Kapolri Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI.
Ferdinand Hutahaean justru meminta hal tersebut sebagai konten terlarang bahkan diharamkan dan tidak diunggah berulang-ulang kali.
Sebab, menurut Direktur Eksekutif EWI ini, sama saja mendukung adanya kehadiran mereka, aoalagi menyebarluaskan di media sosial.
"Haramkan dan jadikan sampah konten-konten dari FPI, buang dan jangan dishare. Menyebar konten ormas terlarang sama saja mendukung mereka. Abaikan dan share lah konten-konten positif tentang toleransi dan persatuan bangsa. Sebarlah konten yang melawan FPI dan oknum-oknumnya," tulisnya di akun Twitter @FerdinandHaean3 yang dikutip AKURAT.CO pada Jumat (1/1/2021).
Kapolri menerbitkan maklumat yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Ia melarang masyarakat menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs maupun media sosial (medsos).
"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial," begitu bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf d.
Maklumat Kapolri terkait FPI ini bernomor Mak/1/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan FPI. Maklumat tersebut ditandatangani oleh Kapolri hari ini.
"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," demikian bunyi Maklumat Kapolri poin 2 huruf a.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara resmi melarang organisasi Front Pembela Islam (FPI) ada di Indonesia pada Rabu (30/12/2020). Hal ini diumumkan setelah Surat Keputusan Bersama beberapa Menteri bahwa FPI ada keterlibatan dengan ISIS.
baca juga:
Menanggapi pembubaran FPI, Ketua Tim Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq sudah berpesan agar menyiapkan gugatan ke PTUN.
"HRS bilang gini. tolong kita persiapkan langkah hukum, gugat PTUN kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran kita akan mengajukan gugatan PTUN," terang dia Rabu (30/12/2020).[]
Haramkan dan jadikan sampah konten2 dari FPI, buang dan jgn dishare. Menyebar konten ormas terlarang sm sj mendukung mrk. Abaikan dan share lah konten2 positif ttg toleransi dan persatuan bangsa. Sebarlah konten yg melawan FPI dan oknum2nya.
— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 1, 2021
https://t.co/QCvQvoYSBz