Hari Terakhir 2020, Semua Objek Wisata di DIY Tutup Pukul 18.00 WIB

Pemandangan Tugu Pal Putih, Kota Yogyakarta yang kini terbebas dari kepungan kabel FO dan PLN, Rabu (16/12/2020). AKURAT.CO/Kumoro Damarjati | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan kebijakan pembatasan jam operasional objek wisata saat 31 Desember 2020. Peraturan ini dibuat untuk mencegah terjadinya kerumunan sehingga memperbesar potensi penularan virus COVID-19.
Kebijakan ini tertuang dalam surat nomor 443/03734 tentang Penutupan Objek Wisata pada Malam Pergantian Tahun Baru yang ditandatangani Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji tertanggal 31 Desember 2020.
Surat ini ditujukan kepada Bupati Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.
baca juga:
"Untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang dalam melaksanakan perayaan pergantian tahun baru 2021 di objek wisata, perlu dilakukan pembatasan jam operasional objek wisata pada hari Kamis, tanggal 31 Desember 2020 sampai jam 18.00 WIB," demikian bunyi surat tersebut, Rabu (30/12/2020).
Keputusan tersebut diperoleh dari hasil rapat koordinasi antara Polda DIY dengan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul, Selasa (29/12/2020) di Mapolda DIY.
"Oleh sebab itu agar di masing-masing kabupaten dapat melakukan penutupan sebagaimana hasil rapat dimaksud dan dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan TNI/Polri," tutup surat tersebut.[]