Bawaslu Catat 84 Kasus Pelanggaran Pilkada Tangsel, Satu Pelanggar Masuk Bui

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli | AKURAT.CO/Izqi
AKURAT.CO, Pilkada Tangsel telah usai. Namun, Badan Pengwas Pemilu (Bawaslu) Tangsel mencatat ada 84 pelanggaran selama Pilkada berlangsung yang ditindak oleh Gakkumdu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli mengatakan, dari 84 pelanggaran, 12 diantaranya merupakan temuan pengawas.
Akan tetapi, dari 84 laporan dan temuan, ada beberapa yang tidak bisa diregistrasi dan ada juga kasus yang diteruskan.
baca juga:
"Alasannya, karena persyaratannya yang tidak memenuhi. Misalnya kurangnya bukti," ujar Jajuli dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).
Sebagian pelanggaran tidak bisa diregistrasi dikarenakan bentuk pelanggarannya yang sudah kedaluwarsa.
"Sehingga terpaksa pelanggaran tersebut tidak bisa diteruskan atau diregistrasi," imbuhnya.
Lanjut Jajuli, jenis pelanggaran pada masa kampanye mendominasi para bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, salah satunya kampanye di media massa.
"Jadi memang ada kampanye di media massa, kampanye di luar jadwal, di tempat ibadah dan lainnya," tutur Jajuli.
Sementara itu, satu-satunya tindak pelanggaran Pilkada Tangsel yang telah menjalani proses hukum dan denda Rp 200 juta.