FPI Dibubarkan, PP Pemuda Muhammadiyah Ingatkan Tujuan Berormas

Massa dari berbagai elemen memadati markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Pengumuman pemerintah terhadap Ormas Front Pembela Islam (FPI) cukup mengejutkan publik. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan sikapnya terhadap keputusan itu.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menyatakan bahwa organisasi kemasyarakatan (Ormas) dibentuk sebagai wadah berkumpul demi mencapai suatu tujuan bersama setiap anggotanya.
Kata Sunanto, berorganisasi merupakan pengejewantahan dari kebebasan berkumpul dan berserikat yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945.
baca juga:
"Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa apalagi kehendak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme," kata Sunanto dalam siaran persnya (30/12/2020).
Terkait keputusan pemerintah membubarkan FPI, dia meminta pemerintah untuk tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga keputusan itu memiliki payung hukum yang kuat.
"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran Ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah. Karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," katanya.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran Ormas FPI di kantornya. Keputusan itu dikeluarkan dengan alasan beragam.
Misalnya izin Ormas itu yang telah habis dan rekam jejak FPI yang disebut berpotensi memecah belah NKRI.
Keputusan pemerintah itu lalu dikukuhkan dengan terbitnya surat keputusan bersama menteri terkait. Surat keputusan bersama para menteri terkait itu dibacakan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddward Hiariej.