Pemerintah Larang Masyarakat Gunakan Atribut FPI Dalam Bentuk Apapun

Massa dari berbagai elemen memadati markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej melarang masyarakat menggunakan segala atribut Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Larangan itu menjadi salah satu point keputusan pemerintah atas pembubaran FPI. Pernyataan itu dibacakan secara resmi di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," ungkapnya.
baca juga:
Larangan penggunaan atribut FPI tersebut, kata dia, berlaku di seluruh pelosok tanah air. Termasuk juga kegiatan-kegiatan yang mengatasnamakan FPI. Semuanya telah menjadi terlarang sejak keputusan bersama itu dibacakan kepada masyarakat.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam," ujarnya.
Dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat di lingkungan setempat bila menemukan adanya anggota masyarakat yang menggunakan atribut FPI. Sebab, FPI sudah resmi dibubarkan oleh pemerintah.
"Sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum," katanya.
Dia juga meminta kementerian atau lembaga yang menandatangani surat keputusan bersama itu agar berkoordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.