Tegas, Pemerintah Resmi Bubarkan FPI dan Larang Semua Atributnya

Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers usai acara Refleksi dan Proyeksi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Hotel Melia Purosani, Kota Yogyakarta, Senin (14/12/2020) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO Pemerintah akhirnya resmi membubarkan Ormas Front Pembela Islam (FPI) hari ini, (30/12/2020). Pembubaran itu diumumkan secara resmi oleh Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam. Pembubaran itu membuat semua kegiatan FPI menjadi ilegal di seluruh Indonesia.
"Saat ini pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Dalam konferensi pers, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.
baca juga:
Dia mengatakan, sejak 21 Juni 2019, secara hukum telah bubar dengan sendirinya. Tetapi, sebagai Ormas, FPI tetap melakukan berbagai aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweaping, melakukan razia secara sepihak, provokasi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 82/PUU/XI/2013, per tanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas dan menghentikan kegiatan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai Ormas maupun organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini, FPI tidak punya legal standing. Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena.legal standingnya tidak ada," katanya.
FPI dan Habib Rizieq belakangan kembali menjadi sorotan. Mulai dari kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia yang menimbulkan kerumunan massa, acara pernikahan putri Rizieq di Petamburan yang juga mengundang banyak orang, berujung Rizieq jadi tersangka.
Tak hanya itu, kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan polisi juga tak kalah menyita perhatian. Polisi menyebut pengawal Rizieq menyerang lebih dulu dengan menyerempet mobil dan menembak mobil polisi. Buntutnya, enam laskar FPI itu tewas ditembak. Kini, penembakan itu diselidiki oleh Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM atas peristiwa penembakan itu.