Mardani: Wacana Aktivasi Polisi Siber Perlu Dikaji Ulang

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera dalam Rakornas PKS di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2019). | AKURAT.CO/Oktaviani
AKURAT.CO, Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyayangkan rencana Pemerintah memasifkan polisi siber pada 2021.
"Sangat disayangkan. Di tengah kondisi demokrasi yang sedang memprihatinkan, polisi siber dikerahkan," kata Mardani Ali Sera di akun Twitter @MardaniAliSera yang dikutip AKURAT.CO pada Selasa 29/12/2020.
Menurutnya, hal ini bisa membungkam kebebasan sipil dan berpotensi melanggar hak kebebasan berekspresi yang telah dilindungi oleh konstitusi.
Dia mengatakan semestinya polisi siber dikerahkan untuk persoalan yang lebih genting, seperti kejahatan siber yang diantaranya cracking, peretasan data, online money laundring.
"Menurut laporan Financial Service information sharing and Analysis Center (FS-ISAC), Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara di dunia yang rentan akibat kejahatan teknologi informasi," ujar dia.
Kemudian, ia mengingatkan kasus-kasus cyber crime yang sangat serius mulai dari pencurian 91 juta data pribadi dari salah satu e-commerce, hingga peretasan situs KPU.
"Apakah sudah ada penangan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?" kata dia.
"Sesuai dengan asas ulitimatum remedium, hukum dijadikan langkah terkahir menyelesaikan suatu perkara," sambungnya.
Pemerintah, kata politikus PKS itu dapat memulainya dengan meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Kemudian menumbuhkan pemikiran kritis dan skeptis terhadap berita-berita palsu yang berseliweran atau bahkan mengaktifkan Tim Reaksi Cepat atas kejahatan ITE," ujarnya.
Mardani juga menuturkan keputusan aktifasi Polisi Siber ini perlu dikaji ulang dan jangan sampai demokrasi hanya akan berjalan sekadar formalitas saja.
"Namun tidak ada implementasi yang baik dalam realitanya," katanya.
Keputusan aktifasi Polisi Siber 'Demokrasi' ini perlu dikaji ulang, jangan sampai demokrasi hanya akan berjalan sekadar formalitas saja namun tidak ada implementasi yang baik dalam realitanya.
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) December 29, 2020 baca juga:
Sebagaimana diketahui, Pemerintah memutuskan untuk memasifkan kegiatan kepolisian siber pada 2021 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber," kata Mahfud MD dilansir dari kompas.
"Tahun 2021 akan diaktifkan sungguh-sungguh karena terlalu toleran juga berbahaya," sambungnya.
Polisi siber yang dimaksud Mahfud nantinya akan berupa kontra-narasi dan apabila ada kabar yang tidak benar beredar di media sosial, maka akan diramaikan oleh pemerintah bahwa hal itu tidak benar.
Sementara, jika ada isu yang termasuk dalam bentuk pelanggaran pidana maka akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sekarang polisi siber itu gampang sekali, kalau misalnya Anda mendapatkan berita yang mengerikan, lalu lapor ke polisi," ujarnya.[]