Pondok Ranggon Penuh, Jenazah COVID-19 Dirujuk ke TPU Lain di 5 Wilayah DKI Jakarta

Warga melakukan ziarah kubur di area makam COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Rabu (2/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Tempat Pemakaman Umum ( TPU) di Pondok Ranggon, Jakarta Timur dinyatakan penuh dan tidak bisa menampung lagi jenazah COVID-19. pemakaman Jenazah pasien corona akan di rujuk TPU lain yang tersebar di 5 lima wilayah Jakarta.
Penanggung Jawab Pelaksana Pemakaman COVID-19 TPU Pondok Ranggon, Muhaemin mengatakan, pihaknya akan merujuk 70 persen jenazah COVID-19 untuk dimakamkan di TPU khusus COVID-19 di Tegal Alur, Jakarta Barat, sedangkan 30 persen lainnya di rujuk ke TPU lainnya dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
"70 persen berbanding 30 persen. Artinya, kalau rata-rata per hari ada 75 jenazah yang datang ke TPU Pondok Ranggon, maka 50 jenazah dirujuk ke Tegal Alur, 25 jenazah lainnya dimakamkan secara tumpang yang tersebar di TPU-TPU lain yang ada di lima wilayah kota administrasi Jakarta," kata Muhaemin kepada wartawan.
baca juga:
Adapun Syarat yang wajib dipenuhi untuk memakamkan Jenazah COVID-19 di TPU lain hanya diperkenankan menggunakan sistem tumpang dengan jenazah keluarga sebelumnya yang sudah lebih dulu dimakamkan.
Kemudian, petak liang lahat yang akan digunakan secara tumpang wajib memenuhi kriteria ukuran untuk dibuatkan lubang yang sesuai dengan ukuran peti jenazah. Ukuran tersebut memiliki lebar 90 sentimeter dengan panjang 210 sentimeter.
Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jendral Kementerian Agama. Dan jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter.
"Untuk secara umum, jenazah yang dimakamkan dengan protap COVID-19 saat ini dirujuk ke TPU Tegal Alur. Kecuali bila di salah satu makam di TPU Pondok Ranggon ada jenazah dari keluarganya. Kalau diizinkan kita makamkan secara tumpang," tuturnya.
TPU khusus Pondok Ranggon hingga saat ini telah memakamkan total 4.650 jenazah pasien COVID-19 sepanjang Maret hingga 25 Desember 2020 di blok muslin dan non muslim.
Jumlah tersebut, telah melebihi kapasitas tampung di lahan khusus pemakaman pasien COVID-19 yang dibuka sejak akhir Oktober 2020 itu. []