Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI Lewat Perppu Dipastikan Hoaks

Telegram Kapolri soal FPI yang hoaks | Istimewa
AKURAT.CO, Polisi memberikan cap atau tanda hoaks terkait Surat Telegram (TR) rahasia pembubaran ormas melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Salah satu ormas yang dibubarkan adalah Front Pembela Islam (FPI), ditengah kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan penembakan 6 laskar pengawal Habib Rizieq Syihab.
"Itu (surat TR) hoaks," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2020).
baca juga:
Sebelumnya beredar Surat Telegram (TR) rahasia Kapolri yang ditujukan kepada para Kapolda dan Direktur Intelijen dan Keamanan (Intelkam), serta seluruh jajaran yang memberitahukan bahwa Presiden Joko Widodo telah membubarkan beberapa organisasi masyarakat (Ormas) dalam Perppu, termasuk di dalamnya FPI.
Dalam salinan TR bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabaintelkam Irjen Suntana atas nama Kapolri telah beredar di grup whatsApp (WA) wartawan dan media sosial.
Isi suratnya menyatakan setidaknya terdapat enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu. Namun dalam referensi Telegram belum menyebut Perppu nomor berapa terkait dengan pembubaran enam ormas tersebut.
Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI).
Dalam Surat Telegram tersebut ditegaskan enam ormas tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya.
Kemudian agar melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan monitoring dalam kegiatan serta deteksi dini dengan mendatangi tokoh masyarakat, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penegakkan hukum, guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif. []