Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Megamendung

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa. Kali ini ia ditetapkan sebagai tersangka terkait acara di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal ini dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
"Iya betul (Habib Rizieq Syihab) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).
baca juga:
Dikatakan Andi, status tersangka terhadap Rizieq Shihab pada saat kasus kerumunan masih ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).
"Jadi dalam kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Megamendung yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jawa Barat," ujarnya.
Andi mengatakan, sejauh ini penyidik masih hanya menetapkan satu orang tersangka terkait kasus kerumunan massa di Megamendung.
"Dia ( Habib Rizieq Shihab) tersangka tunggal," ucapnya.
Andi menjelaskan, Rizieq diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Pasalnya sementara itu terkait dengan undang-undang wabah penyakit dan karantina kesehatan," jelasnya.