Temukan Dugaan Kecurangan TSM, Hasil Pilkada Kalsel Digugat ke MK

Suasana perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (14/6/2019). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini. Sidang digelar setelah permohonan dari pemohon pasangan capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diterima MK pada 25 Mei 2019 lalu. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Kalah tipis dari Sahbirin Noor-Muhidin, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Derajat siap mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencana gugatan ke MK didaftarkan hari ini Selasa (22/12/2020).
"Kemarin kami telah berdiskusi secara intens sekaligus finalisasi draf permohonan yang akan diajukan ke MK hari ini," ujar kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Derajat, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (22/12/2020).
baca juga:
Tim kuasa hukum mengaku telah mengidentifikasi sejumlah dugaan pelanggaran dan kecurangan sistematis terstruktur dan massif dalam Pilkada Kalsel yang berdampak pada hasil perolehan suara, termasuk penyaluran bantuan sosial COVID-19.
Namun, ia mengaku tidak dapat menyampaikan lebih detail terkait permohonan tersebut sebelum diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Secara garis besar, pihaknya menekankan pilkada seharusnya merupakan proses penyaluran keinginan dan pilihan masyarakat agar yang terpilih adalah pimpinan yang amanah, berintegritas dan memiliki komitmen melayani dan tidak korupsi saat menjabat nantinya.
"Proses di MK nanti adalah tahapan penting perjuangan hak konstitusional sekaligus menjalankan pesan masyarakat Kalsel agar seluruh proses koreksi bisa dilakukan. Jadi kami berharap juga masyarakat Kalsel dapat mengawal proses ini," ujar Febri.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.
KPU menetapkan total perolehan suara pasangan Sahbirin-Muhidin yang diusung partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen.