Mulai Hari Ini, Operasional Transjakarta Sampai Pukul 20.00 WIB

Pekerja merenovasi Halte Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (16/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) memangkas layanan operasionalnya menyusul dikeluarkannya Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dengan adanya Sergup yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan tersebut, maka operasional Transjakarta mulai hari ini Jumat (18/12/2020) hingga 8 Januari 2021 mendatang beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
"Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 wib. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” kata Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi ketika dikonfirmasi Jumat (18/12/2020).
baca juga:
Prasetia melanjutkan, kebijakan ini tidak berlaku untuk armada Transjakarta yang dikhususkan mengangkut para tenaga kesehatan atau pegawai Rumah Sakit.
"Untuk layanan kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 WIB dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00 – 23.00 WIB," ujarnya.
Dia memastikan tidak ada pengurangan rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” jelasnya.
Sebelumya, Anies Baswedan mengeluarkan Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Salah satu kebijakan yang tertuang dalam Sergup tersebut adalah membatasi operasional angkutan umum di Ibu Kota.