Penangkapan Rizieq Simbol Semua Setara di Mata Hukum

Pengamat Hukum Hadi Purwanto | Istimewa
AKURAT.CO, Penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) dan proses hukumnya yang sedang berjalan mendapat tanggapan dari Pengamat Hukum Hadi Purwanto.
Hadi mengutip pernyataan Anatole France "Keadilan berarti menegakkan hukum terhadap ketidakadilan"
Dia menjelaskan, dua kali panggilan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya kepada HRS menunjukan sebuah pembangkangan terhadap penegakan hukum.
baca juga:
"Pada akhirnya meskipun yang bersangkutan hadir, Polisi tidak memiliki pilihan selain menahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari hingga 31 Desember. Penahanan penyidik terhadap HRS pasti sudah memenuhi dua alat bukti sesuai KUHP," jelasnya di Jakarta, Rabu (16/12/2020)
Pria yang menjabat sebagai Deputi Advokasi DPP LIRA ini menilai, keputusan Polisi tepat.
"Semua harus setara dihadapan Hukum. Coercive force (upaya paksa) ini karena ia dijerat dengan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan," sebutnya.
Selain itu, Hadi mengungkapkan adanya riwayat HRS melarikan diri ke luar negeri menjadi satu rasionalitas penahanan HRS.
"Berdasarkan pemberitaan Tempo.co, FPI akan mengajukan pra peradilan terhadap HRS. Sah saja jika kuasa hukumnya melakukan pra peradilan. Meskipun bersalah, kita harus tetap menjaga hak asasi tersangka," terangnya.
Lebih lanjut Hadi berharap, apabila terjadi penolakan terhadap Pra Peradilanya, dikarenakan tidak adanya cukup bukti yang menguatkan. "Pihak HRS harus menghargai supermasi hukum di negara kita. Harapan kita semua HRS akan berusaha kooperatif dan tidak membuat provokasi menggerakan massa yang justru akan membuat semua menjadi lebih ricuh," tegasnya.