23 Teroris Ditahan di Mako Brimob, Salah Satunya DPO Kasus Bom Bali Satu

Ilustrasi - Begal | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Tim Densus 88 Antiteror membawa 23 tersangka terorisme dari Lampung ke Jakarta untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) teroris di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dari 23 tersangka teroris, dua diantaranya merupakan buronan atau DPO (Daftar Pencarian Orang) yang sudah belasan tahun belum ketangkap.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa 23 kelompok Jamaah Islamiyah (JI) sudah bukan terduga teroris, tapi sudah menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana terorisme.
baca juga:
"Tim Densus 88 menangkap 23 tersangka teroris jaringan JI di Lampung. Dari 23 tersangka yang diamankan, ada dua tersangka yang merupakan DPO Polri," kata Ramadhan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (16/12/2020).
Meski demikian, ia tidak menjelaskan alasan ke 23 teroris dibawa ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob. "Kami sampaikan setelah ini, sebanyak 23 tersangka dibawa ke tahanan teroris," ujar Ramadhan.
Dari 23 teroris, dua diantaranya ialah Taufik Bulaga alias Upik Lawanga, dan Zulkarnain alias Arif Sunarso. Kedianya merupakan ahli pembuat senjata api dan perakit bom.
"Zulkarnaen merupakan DPO selama 18 tahun. Dan Upi Lawangan merupakan anggota JI yang mempunyai keahlian dalam pembuatan senjata dan pembuatan bom," tuturnya.
Kemudian, dikatakannya, Upi Lawangan juga terlibat teror seperti bom Tentena, bom Gor Poso, dan bom Pasar Centeral, serta rangkaian tindakan teror dari 2004 hingga 2006.
Sedangkan tersangka Zulkarnain merupakan DPO Polri dalam kasus teror bom Bali satu yang terjadi pada 2001. "Dia juga memiliki kemampuan merakit bomb high explosive, merakit senjata api dan kemampuan militer," sambungnya. []