Tangan Terborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, mulai 12 sampai 31 Desember 2020.
"Rizieq Shihab ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya milik Direktorat Narkoba," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Argo mengatakan, penyidik menilai sisi objektif dan subjektif sehingga memutuskan penahanan. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
baca juga:
Pasal 160 KUHP berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 216 KUHP berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
"Alasan obyektif karena ancaman di atas 5 tahun, dan subjektif karena khawatir melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti, serta untuk mempermudah penyidikan," ucap Argo.
Rizieq mulai diperiksa penyidik sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (12/12/2020). Dia selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 22.00 WIB.
Namun, Rizieq baru keluar gedung sekitar pukul 00.20 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Dia kemudian diarahkan menuju mobil tahanan.
"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang diberikan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," tutur Argo.[]