Keterbukaan Informasi: Gapura Pencegahan Korupsi

Ilustrasi - Korupsi | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, "Corruption is criminal, immoral, and the ultimate betrayal of public trust," ucapan Sekjen PBB, Antonio Gueteres ini agaknya mewakili sebagian besar kejengkelan anak segala bangsa yang perlawanan terhadapnya dirayakan hari ini, Hari Anti Korupsi Sedunia.
Tanggal tersebut memang dipilih bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Antikorupsi di Merdia, Meksiko pada 9 Desember 2003. Akan tetapi, perjanjian tersebut merupakan buah dari proses marathon penyusunan yang berawal sejak 6 Desember 2000 ketika Majelis Umum PBB dalam sidang ke-55 melalui Resolusi 55/61 memandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait anti korupsi.
Tema Hakorda 2020, Dari Hulu hingga Hilir
baca juga:
Kita di Indonesia hari ini menemukan makna mendalam, karena beberapa hari terakhir baru saja menyaksikan secara nasional berita korupsi besar yang sangat mengguncang masyarakat yang dalam keadaan prihatin. Terlebih satu diantaranya terkait program penanganan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Pandemi COVID-19 yang berdampak keprihatinan secara ekonomi terutama bagi masyarakat kelas bawah membutuhkan pencegahan korupsi yang ekstra, seperti tema Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakorda) tahun 2020 ini: Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Anti Korupsi.
Sebab agenda pencegahan korupsi terutama terkait dengan penanganan dampak pandemi COVID-19 tidak boleh hanya mengandalkan KPK dan instrument hukum di level hilir, namun juga sangat memerlukan peran serta masyarakat secara luas di level hulu.
Penyelenggaraaan negara yang bersih dan bebas dari KKN diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 khususnya Pasal 8 Ayat (1) hanya dapat terwujud apabila di level hulu, masyarakat berpartisipasi aktif mengawal norma hukum, moral dan sosial.
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, model masyarakat ideal dalam pencegahan korupsi dalam penanganan COVID-19 yaitu masyarakat informasi yang memiliki ciri: (1) Partisipasi untuk turut mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah yang bersih dari KKN dan menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dalam memperbaharui informasi potensi sebaran COVID-19, serta ragam informasi tentang anggaran kegiatan bantuan sosial dan masyarakat penerimanya; (2) Partisipasi memberikan informasi di masyarakat dan masukan/pendapat membangun untuk sama-sama sukses menanggulangi dampak COVID-19; (3) Partisipasi mengawasi penyelenggaraan program karena ada APBN/APBD yang ditujukan untuk penanganan COVID-19.
Masyarakat Informasi yang dicita-citakan UU 14 Tahun 2008 adalah masyarakat yang berpikir maju dan semangat berpartisipasi akan mendukung hadirnya: (1) Pemerintahan yang transparan, terbuka, dan berorientasi partisipatoris akan membantu pencegahan korupsi di level hulu , terlebih dalam penanganan dampak COVID-19. (2) Pimpinan lembaga sebagai penyelenggara pemerintahan dalam arti luas dapat memanfaatkan pengawasan oleh setiap warga negara untuk pencegahan korupsi dalam penanganan dampak COVID-19.