KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Menteri Sosial Juliari P. Batubara saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VIII di nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Kelima orang tersebut menjadi tersangka dalam gelar perkara usai KPK menggelar OTT terhadap pejabat Kemensos. Berikut daftar 5 tersangka:
baca juga:
1. Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso.
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Adi Wahyono.
4. Supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M.
5. Supplier rekanan bansos COVID-19, Harry Sidabuke
Penetapan 5 orang tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (4/12) hingga Sabtu (5/12) dini hari.