Ridwan Kamil Resmi Teken Surat Pemekaran Wilayah Baru di Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi mendatangani surat persetujuan bersama mengenai pemekaran tiga wilayah baru. | Facebook Ridwan Kamil
AKURAT.CO, Pemerintah Provinsi (Pemda) Jawa Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat resmi menandatangani surat persetujuan bersama mengenai tiga calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB).
Adapun, ketiga calon daerah persiapan tersebut adalah Kabupaten Sukabumi Utara, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Bogor Barat.
"Setelah melalui proses yang panjang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Provinsi Jawa Barat sudah menyelesaikan proses di tingkat Provinsi dengan ditandatanganinya surat persetujuan bersama mengenai pemekaran tiga wilayah baru tersebut," ungkap Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil dalam akun facebook resmi Ridwan Kamil, Sabtu (5/12/2020).
Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, proses selanjutnya adalah diajukan ke Pemerintah Pusat yang akan menilai dan melakukan kajian terhadap berbagai syarat dan kondisi yang telah diajukan.
Ia berharap dengan pemekaran tiga wilayah ini, pemerataan dan pertumbuhan pembangunan di Jawa Barat segera bisa berjalan dengan lancar dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Mohon doa dari semuanya, agar pemerataan dan pertumbuhan pembangunan di Jawa Barat segera bisa berjalan dengan lancar dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Dikutip dari antaranews.com, Kang Emil menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kata Kang Emil, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.
"Atas usulan pemerintah daerah induk, terdapat tiga yang paling siap, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Garut, yang telah dilengkapi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administrasi," katanya.
Adapun Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan, dan pusat pemerintahan terletak di Kecamatan Cibadak. Sedangkan Kabupaten Garut Selatan terdiri dari 15 kecamatan, dan pusat pemerintahan berada di Kecamatan Mekarmukti. Sementara Kabupaten Bogor Barat terdiri dari 14 kecamatan, dan lokasi ibu kota daerah berada di Kecamatan Cigudeg.
Pemda Provinsi Jabar, kata Kang Emil, mengusulkan kepada DPRD Jabar untuk dilakukan pembahasan serta persetujuan bersama sebagai pemenuhan persyaratan administrasi di tingkat provinsi.
"Telah selesainya seluruh pembahasan terkait rencana usulan pembentukan CDPOB Kabupaten Sukabumi Utara, Bogor Barat, dan Garut Selatan, maka tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan," ucapnya.
“Saya sampaikan rasa terima kasih yang tulus kepada seluruh jajaran anggota DPRD Provinsi Jabar yang telah bersinergi dalam mewujudkan penyiapan dan pengusulan pembentukan calon daerah persiapan ini,” katanya.