Jelang Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Gelar Patroli Anti Politik Uang

Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) didampingi oleh Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/7/2020). Dari hasil pengawasan verifikasi faktual bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN sebanyak 6.492 pendukung dan sebanyak 4.411 penyelenggara pemilihan dinyatakan tidak memenuhi syarat. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Menjelang masa tenang Pilkada 2020 yang akan berlangsung 6-8 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan melakukan berbagai kegiatan pengawasan. Termasuk pengawasan politik.
"Bawaslu akan menggelar patroli pengawasan anti politik uang dan penertiban alat peraga kampanye (APK) selama tahapan masa tenang," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam rilisnya, Sabtu (5/12/2020).
Selain itu, Bawaslu tengah mempersiapkan pemutahiran Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020. Program pengawasan pun mengadopsi teknologi seperti Siswaslu, Gowaslu, laman Bawaslu, form A daring, dan mekanisme daring (dalam jaringan).
baca juga:
Dalam menangani dugaan pelanggaran, Bawaslu sudah menerima dan menemukan 3.814 dugaan pelanggaran. Dari jumlah tersebut, hingga Kamis (3/12/2020) terdapat 112 kasus dugaan tindak pidana pemilihan (pilkada) yang sudah masuk tahap penyidikan yang ditangani Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum terpadu).
"Informasi penangan pelanggaran pidana pemilihan pada tahap penyidikan ini merupakan hasil harmonisasi data dengan kepolisian," kata Fritz.
Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang. Masa kampanye yang dimulai sejak 26 September juga akan segera berakhir pada 5 Desember 2020.
Pihak penyelenggara pemilu berharap meski saat ini sedang pada situasi pandemi Covid-19, seluruh masyarakat yang memiliki hak suara dapat menyalurkan hak politiknya. []