Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan Polres Karimun

Barang bukti nartotika dibakar oleh petugas di Gedung Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta, Selasa (31/10). Jajaran Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil melakukan pengungkapan peredaran ribuan narkotika dari berbagai jenis diantaranya sabu, happy five, ganja, dan ekstasi yang didapatkan selama bulan Agustus 2017 hingga Oktober 2017. Dalam pengungkapan barang bukti ini Polres Metro Jakarta Barat melakukan kegiatan pemusnahan narkotika yang disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, BNN, Puslabfor, Badan POM dan perwakilan tokoh masyarakat. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Polres Karimun, Kepri, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram atau setara Rp10 miliar dengan merendam dalam air panas, kemudian dibuang ke dalam lubang tangki septik.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan menjelaskan sabu-sabu tersebut merupakan hasil tegahan gabungan yang dilakukan Bea Cukai bersama Polres Karimun bulan September 2020.
“Pengungkapan kasus sabu-sabu 4 kilogram ini merupakan koordinasi, kerjasama dan kolaborasi pihak Bea Cukai dan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun, Polda Kepri,” kata Adenan usai pemusnahan barang bukti bersama instansi terkait di Mapolres Karimun, Jumat (4/12/2020).
baca juga:
Adenan mengatakan barang terlarang itu berasal dari negara Malaysia yang di bawa oleh dua tersangka berinisial MK dan AH ke Karimun menggunakan bungkusan teh China.
Adapun modus operasi pelaku, yaitu meninggalkan benda tersebut di suatu tempat yang telah ditentukan, kemudian akan ada pelaku lain yang datang untuk mengambilnya.
"Mereka tidak melakukan transaksi secara langsung atau tatap muka. Tapi hanya melalui telekomunikasi demi mengelabui petugas," ungkap Kapolres.
Pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.[]