Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Diciduk Saat Pesta Sabu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso (ketiga kiri) saat menunjukan barang bukti narkoba hasil penangkapan jaringan narkotika internasional di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur (9/11). BNN kembali mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menggagalkan narkoba sebanyak 220,78 kg sabu, 8.500 butir ekstasi dan 10 ribu butir pil H5. Dari pengungkapan ini diamankan 4 orang tersangka yang diduga jaringan sindikat narkoba Malaysia, Myanmar dan Thailand. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) diduga saat pesta narkotika jenis sabu.
"Iya, dia semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," kata Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat (4/12/2020).
SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa (1/12/2020).
baca juga:
Petugas mendapati sang wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.
Dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahguna narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, apabila terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.[]