Isu DPRD DKI Naik Gaji, PKS: Itu Tidak Benar

Kantor DPRD DKI Jakarta | DOK: Pemprov DKI
AKURAT.CO, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ikut membantah isu kenaikan gaji anggota Dewan Kebon Sirih pada tahun 2021, setelah sejumlah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 tersebar.
Berdasarkan dokumen itu, tiap anggota DPRD akan mendapatkan Rp8.383.791.000 dari pendapatan langsung, tidak langsung, dan kegiatan.
Jika dikalikan dengan total anggota DPRD yang berjumlah Rp 106 orang, maka total anggaran yang harus dikucurkan adalah Rp 888.681.846.000. anggaran ini jauh lebih besar dari Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun lalu yang hanya sebesar Rp152.329.612.000.
baca juga:
"Itu tidak benar angkanya seperti itu. Itu sangat berlebihan, tidak mungkin anggarannya sebesar itu,” kata ketua frasksi PKS DPRD DKI Mohammad Arifin kepada wartawan Sabtu (5/12/2020).
Arifin menegaskan, kenaikan gaji anggota Dewan bukan menjadi kewenangan pihaknya. Naik atau tidaknya upah dewan, tergantung Keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Itu bukan kewenangan DPRD, menaikkan tunjangan. Sebab, itu harus diatur dalam Pergub setelah disetujui Kemendagri dan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan kenaikan gaji anggota dewan tergantung dari gaji Gubernur. Hal ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Saya tegaskan di sini sekali lagi bahwa gaji Dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik. Sesuai dengan mekanisme, gaji Anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur, dan saya sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur," kata Pras. []