Ketua DPRD DKI: Gaji Dewan Tidak Naik Selama Gaji Gubernur Tidak Naik

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
AKURAT.CO, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah kenaikan gaji anggota Dewan Kebon Sirih pada tahun 2021.
Hal ini disampaikan Pras menanggapi kisruh kenaikan gaji anggota DPRD DKI setelah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021 tersebar.
"Saya tegaskan di sini sekali lagi bahwa gaji Dewan tidak akan naik selama gaji Gubernur tidak naik," kata Pras ketika dikonfirmasi Sabtu (5/12/2020).
baca juga:
Politisi PDIP ini menyebut, kenaikan gaji anggota dewan tergantung dari gaji Gubernur, hal ini diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Sesuai dengan mekanisme PP Nomor 18 Tahun 2017. Di mana gaji Anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur, dan saya sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur," ujarnya.
Berdasarkan dokumen RKT tahun 2021, tiap anggota DPRD akan mendapatkan Rp 8.383.791.000 dari pendapatan langsung, tidak langsung, dan kegiatan.
Jika dikalikan dengan total anggota DPRD yang berjumlah Rp 106 orang, maka total anggaran yang harus dikucurkan adalah Rp 888.681.846.000. anggaran ini jauh lebih besar dari RKT tahun lalu yang hanya sebesar Rp152.329.612.000.
Pras mengatakan, kenaikan RKT ini lantaran adanya penambahan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Seluruh kenaikan anggaran yang sudah terlanjur tersebar ke publik adalah bentuk dari penambahan kegiatan yang hulunya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.