Tunggu Hasil Gelar Perkara, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran Prokes di Petamburan

Warga saat mengikuti rapid test di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/11/2020). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi dan akad nikah Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pasalnya, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari berbagai elemen maupun Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif AL-Athos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain memeriksa saksi pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti guna menentukan sikap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka saat gelar perkara.
baca juga:
"Jadi belum, ya mekanismenya kan nanti semuanya kan kita akan kita atur pemeriksaan semuanya, berupa berita acara pemeriksaan, menghubungkan alat-alat bukti yang ada bukti petunjuk juga, dan surat surat yang ada, nantinya kalo sudah lengkap semuanya, baru akan di gelarkan, ini masih kita rapihkan semuanya," ujar Yusri kepada awak media, Sabtu (5/12/2020).
Rencananya penyidik bakal memeriksa Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Al-Athos pada Senin (7/12/2020) mendatang. Ia berharap keduanya bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Untuk hari Senin sudah kita jadwalkan MRS dan juga menantunya sodara HSA, kita harapkan yang bersangkutan untuk bisa hadir hari ini. Untuk hadir melakukan pemeriksaan," ungkap dia.
Sebelumnya Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan menantunya Habib Hanif Al-Athos mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2020) kemarin. Alasannya Habib Rizieq sedang kurang sehat dan kuasa hukumnya datang untuk mengirimkan surat penundaan pemeriksaan.
Sementara, Habib Hanif tidak hadir dalam pemeriksaan lantaran sedang ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Kini keduanya kembali dipanggilan untuk dimintai keterangan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada Senin(7/12/2020) besok.[]