Wanti-wanti Pemerintah Soal Pembukaan Sekolah, DPR: Daerah Zona Merah Tidak Boleh Dibuka

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily rapat kerja bersama Menteri Agama (Menag RI) Fachrul Razi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020) | DPR RI
AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzilly mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menentukan kebijakan perihal pembukaan kembali sekolah. Menurutnya, pemerintah tidak harus membuka sekolah di daerah zona merah Covid 19.
"Setiap hari 100 anak-anak kita terpapar Covid. Sekalipun belajar dengan jarak jauh. Saya sampaikan, kalau daerahnya zona merah, jangan dibuka sekolah. Karena disitu adalah daerah rawan", jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini penyebaran Covid-19 sedang tinggi di seluruh dunia hingga bukan hanya di Indonesia.
"Khusus Indonesia jumlah warga yang terindikasi positif Covid-19 jumlahnya sudah si atas 550.000 orang. Angka ini terus meningkat setiap harinya," katanya.
Ace Hasan yang komisinya membawahkan masalah keagamaan, sosial, dan penanggulangan bencana ini menambahkan, pemerintah sudah memberikan bantuan kuota kepada para guru dan siswa sehingga bisa melanjutkan pembelajaran daring.
"Kalau daerah merah jangan berani dulu membuka belajar tatap muka karena akan berbahaya bagi para guru dan siswa," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu. Oleh karena itu, Nadiem mengharapkan sekolah mulai mempersiapkan diri dari sekarang hingga akhir tahun untuk pergantian model pembelajaran.
“Jadinya bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap melakukan tatap muka, kalau ingin melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun,” jelas Nadiem pada Jumat (20/11/2020) lewat akun YouTube Kemendikbud RI.
Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka ini merupakan hasil dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Nadiem menekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan. []