Rizieq Shihab Dijemput Polisi, Kuasa Hukum: Hoax Itu

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyapa massa yang memadati markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dikabarkan dijemput paksa polisi di kediamannya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat
Informasi itu menyebar setelah rekaman pesan suara seorang pria mengajak laskar FPI datang berjaga di kediaman Rizieq Shihab, tersebar luas di media sosial pada Jumat (4/12/2020) malam. Dalam pesan itu, disampaikan bahwa, Rizieq Shihab akan dijemput paksa polisi.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Damai Hari Lubis, ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak ada penjemputan polisi di kediaman Rizieq Shihab. Dia memastikan inforamasi itu adalah kabar bohong.
baca juga:
"Tidak ada penjemputan saat ini. Hoax itu," kata Hari ketika dikonfirmasi Akurat.co
Penelusuran Akurat.co, rekaman suara itu sudah tersebar sejak Rabu (2/12/2020) lalu. Pada hari itu, penyidik Polda Metro Jaya mengantar surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab.
Pengantaran surat panggilan itu dihadang sejumlah laskar FPI di lokasi, polisi bahkan memilih pulang lantaran situasi yang kian tidak kondusif.
Adapun panggilan polisi kepada Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan di Petamburan ketika dia menggelar pesta pernikahan anaknya pada pertengahan November 2020 lalu.
Rizieq Shihab mulanya dijadwalkan diperiksa atas kasus tersebut sebagai saksi pada Selasa (1/12/2020) lalu, namun dia tidak memenuhi panggilan . Alasan nya, masih dalam proses pemulihan setelah keluar dari Rumah Sakit UMMI Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.[]