Polisi Tahan Ustaz Maaher 20 Hari

Ustaz Maaher At-Thuwailibi | Twitter/@ustadzmaaher_
AKURAT.CO, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menahan tersangka Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam.
Maaher ditangkap karena terjerat dugaan ujaran kebencian dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_ ini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat tulisan di akun Twitter "Iya tambah cantik pakai jilbab kaya Kiai Banser ini ya" dengan menyertakan foto Habib Lutfi Pekalongan.
baca juga:
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Soni alias Maaher ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, cabang Bareskrim Polri.
"Di tahan, selama 20 hari di Rutan Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Sementara itu, kata dia, Maaher diduga mengunggah konten SARA terkait ujaran kebencian lewat akun Twitter @ustmaheertualibi official.
Soni dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 miliar rupiah," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga penyidikan setelah adanya laporan polisi Nomor : LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Diketahui, penceramah Maaher ini ditangkap pada Kamis dini hari pukul 04.00 WIB di kediamannya di Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat. []