KPK Sita Dokumen Terkait Suap Izin Ekspor Benur Dari Rumah Iis Rosita Dewi

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri | Antara
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari rumah dinas anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istri Edhy Prabowo.
Disinyalir, sejumlah bukti yang disita terkait suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang telah menjerat suaminya selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Kamis (3/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kompleks Rumah Dinas DPR di Kalibata Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan sampai dengan pukul 24.00 WIB. Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
baca juga:
Iis Rosita Dewi diketahui sempat diamankan bersama sang suami dan sejumlah pihak lain saat KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) lalu.
Saat itu, Iis yang baru tiba dari Hawaii bersama sang suami sempat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
Namun, saat itu Iis dilepaskan KPK dan berstatus sebagai saksi. Sementara sang suami, bersama enam orang lainnya, termasuk staf khusus Iis bernama Ainul Faqih ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ainul diduga menerima uang Rp 3,4 miliar dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang merupakan nominee Edhy Prabowo di kepengurusan PT Aero Citra Kargo.
Dari Rp 3,4 miliar yang diterima Ainul, sebanyak Rp 750 juta dipergunakan Edhy Prabowo dan Iis untuk berbelanja barang mewah seperti jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, hingga baju
Old Navy saat kunjungan kerja ke Hawaii, Amerika Serikat.[]