Empat Pegawai Positif COVID-19, Penutupan Layanan Kantor Imigrasi Palu Diperpanjang

Petugas melakukan pendataan warga yang membuat perpanjangan paspor di Pasar Rakyat, Area Plaza Timur Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018). Perpanjangan paspor yang diadakan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini dalam rangka perayaan HUT ke-47 Korpri untuk mempermudah warga masyarakat, sehingga tidak harus mendatangi kantor imigrasi. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu di Provinsi Sulawesi Tengah kembali memperpanjang masa penutupan pelayanan paspor dan dokumen keimigrasian dan lainnya, menyusul empat pegawainya terkonfirmasi positif COVID-19.
Kepala Seksi Teknologi Informsi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Palu, Danil Rachman, membenarkan perpanjangan masa penutupan layanan itu.
Semula mulai 2 Desember 2020 Kantor Imigrasi Palu akan buka kembali pelayanan pengurasan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Namun diputuskan bahwa pelayanan baru akan dibuka lagi mulai 10 Desember 2020.
baca juga:
"Langkah ini dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang sampai sekarang ini masih belum beerakhir," kata Danil, Jumat (4/12/2020).
Kecuali, ada permohonan paspor darurat seperti bersangkutan akan berobat di luar negeri dan perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), mereka tetap akan dilayani.
"Tapi khusus untuk pemohon paspor umum, belum dilayani sampai masa penutupan pelayanan paspor berakhir dan dibuka kembali pada 10/12-2020," ujarnya.
Dia juga menambahkan, empat pegawai Imigrasi Palu yang terpapar virus corona, sejak diketahui terkonfirmasi COVID-19 langsung menjalani karantina mandiri.
"Mereka semua sementara menjalani karantina mandiri di rumah masing-masing sampai dinyatakan sembuh oleh instansi berwenang," jelasnya.
Keempat pegawai imigrasi yang terkonfirmasi reaktif COVID-19 setelah ada pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi para pegawai Imigrasi Palu oleh salah satu laboratorium kesehatan setempat.