Sindir FPI, Kapolri Akan Tindak Tegas Ormas yang Halangi Penegakan Hukum

Kapolri Jenderal Idham Azis saat menghadiri rapat kerja dengan komisi III di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Rapat membahas Rencana Kerja 2020, tindak lanjut kasus Novel Baswedan, penanganan kasus Natuna, penanganan kasus Taman Sari dan isu-isu lainnya. Dalam rapat ini juga kapolri dan komisi III menetapkan dua kesimpulan mengenai rapat tersebut. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme dengan menghalang-halangi proses penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Idham dalam rangka merespon upaya penghadangan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap penyidik kepolisian saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," kata Idham dalam keterangan resminya, Kamis (3/12/2020).
baca juga:
Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Kata Idham, ancaman pidana telah diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ujar Idham.
Di sisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
"Polri selalu mengedepankan azas salus populi suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi," tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
Untuk diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq Syihab sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.