Pria Penyebar Video Azan Jihad Ditangkap Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Subdit IV Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial H (32) karena diduga menyebar video azan yang menyerukan jihad.
H ditangkap di Rawa badung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan, H merupakan anggota grup WhatsApp Forum Muslim Cyber One (FMCO) News. Dalam grup tersebut terdapat video-video orang mengumandangkan azan yang menyerukan jihad.
baca juga:
"Azan diubah pada kalimat 'hayya ala al-solah' menjadi 'hayya ala al-jihad' dengan disertakan kalimat-kalimat seruan untuk melakukan aksi jihad diantaranya Allahu Akbar.. panggilan jihad di mana-mana sudah berkumandang," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Selain mengirimkan ke grup whatsapp, tersangka mengunggah video tersebut ke akun instagram @hashophasan milik pribadinya pada 29 November 2020. Bahkan ada empat video yang diunggah dengan narasi Ustadz Al-ghifari Banten, Pondok Pesantren Habib Bahar, Pasuruan dan wilayah lainnya.
"Dengan hastag #semua #seruan #jihad #muslim," tuturnya.
Atas video ini, seorang pria bernama Makmun Rasyid melaporkan video tersebut ke Mapolda Metro Jaya. Pasalnya, video itu bisa mengundang perpecahan antar umat beragama dan memecah belah warga Indonesia.
"Atas laporan itu, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pencarian pemilik akun Instagram @hashophasan yang diketahui di Jakarta Timur," ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar," tutup Yusri.[]