Mahfud MD: Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

Menkopolhukam Mahfud MD usai menghadiri acara peringatan sewindu UUK DIY di Bangsal Pagelaran Keraton Yogyakarta, Senin (31/8/2020). | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mahfud MD tanggapi adanya deklarasi pembentukan Pemerintah Sementara Papua Barat oleh pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda.
"Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud MD dalam siaran persnya, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, makar Benney Wenda ini skalanya kecil dan cukup masuk dalam kategori gakkum kriminil. "Tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara, tadi disebut pasal 6 dan seterusnya sampai pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini," katanya.
baca juga:
Mahfud MD menyebut Benny Wenda membuat negara ilusi. Sebab Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.
"Menurut kami Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya. Nah dia kan gak ada tuh," beber Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa Papua sejak 1969 sudah sah dari Indonesia dan telah diakui PBB.
"Karena itu tidak akan ada lagi, PBB itu tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama terhadap hal yang sama," katanya.
Kata dia, Papua juga bukan termasuk dalam komite 24 karena tidak termasuk wilayah yang mempunyai peluang untuk mandiri dan merdeka.
Benny Wenda memproklamirkan dirinya sebagai presiden sementara Republik Papua Barat. Ia akan menjalankan konstitusi sendiri yang berbeda dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.