Ombudsman Prediksi Pelaksanaan Pilkada di Banyak Daerah Tidak akan Sesuai Prokes COVID-19

Ilustrasi - Pemilu | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO Penyelenggaraan coblosan Pilkada serentak pada 9 Desember diprediksi tanpa protokol kesehatan ketat. Sebab, temuan Ombudsman mengungkap mayoritas KPUD Kabupaten dan Kota penyelenggara Pilkada belum menyalurkan alat pelindung diri (APD) ke TPS-TPS.
Anggota Ombudsman RI Andrianus Meliala menyatakan, mereka melakuan investigasi terhadap kesiapan KPU menyelenggarakan coblosan di 32 Kabupaten dan Kota di Indonesia. investigasi itu difokuskan pada ketersediaan APD sebagai prasyarat penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi. Dari investigasi itu ditemukan bahwa sebanyak 22 kabupaten dan kota belum menyalurkan AD ke TPS-TPS.
Hasilnya terbilang mengejutkan. Betapa tidak, jadwal pencoblosan pada 9 Desember tinggal menghitung hari. Tetapi APD bagi KPPS tak kunjung tiba. Ombudsman bahkan memprediksi pencoblosan di banyak daerah tidak akan mengikuti standar keamanan Covid-19.
baca juga:
"Ombudsman RI Memprediksi APD Pilkada serentak tidak tersalurkan seluruhnya," katanya (3/11/2020).
Temuan itu cukup memprihatinkan. Bahkan menjadi warning bagi KPUD Kabupaten dan Kota. Sebab, potret yang terekam dalam survey mereka mengindikasikan banyaknya daerah yang belum menyalurkan APD ke TPS di daerahnya. Karenanya, kerawanan saat pencoblosan dan pasca pencoblosan akan makin meningkat.
"Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72 persen KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman- teman di KPU segera mempercepat kinerja. Agar APD bisa tersalurkan seluruhnya secara tepat waktu,” ujarnya.
Terhadap temuan itu, Ombudsman menyatakan adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh KPU dan KPUD selalu penyelenggara Pilkada. Karenanya, dia meminta KPUD segera menyalurkan APD ke TPS agar tidak menimbulkan protes masyarakat.
"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Seperti diketahui, penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi ini diputuskan tetap berjalan dengan syarat. Syarat itu yakni penerapan protokol kesehatan (Prokes) di seluruh tahapannya. Mulai saat pendaftaran, hingga penghitungan suara. Tetapi, temuan Ombudsman itu justru mengungkap fakta lain dari kebijakan penyelenggaraan Pilkada dengan syarat ketat itu. Artinya, pelaksanaan coblosan boleh jadi tanpa mengikuti Prokes sebagaimana yang diputuskan pemerintah.[]