Dapat Surat Panggilan Tersangka, Pengacara Eggi Sudjana Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Kivlan Zen dan Eggi Sudjana saat mendatangi gedung Bawaslu saat aksi Massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan & Kebenaran (GERAK) di depan dedung Bawaslu, JMH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Aksi ini dilakukan meminta kepada penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, karena menemukan kecurangan yang terjadi selama gelaran Pemilu 2019 berlangsung. Untuk pengamanan 11 ribu personel gabungan TNI/Polri untuk mengamankan aksi ini. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Politisi Eggi Sudjana kembali dipanggil Polda Metro Jaya pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 10.00 WIB terkait dugaan kasus makar yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Di mana dalam kasus ini, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan oleh penyidik sebelum mengajukan penangguhan penahanan.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Hisbullah Ashiddiqi mengatakan, pihaknya akan memenuhi panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya. Ia datang akan mengklarifikasi kasus kliennya yang dianggap sudah selesai pada tahun 2019 lalu.
baca juga:
"Iya jam 10.00 WIB, Insya Allah kami ke sana kami klarifikasi ke Polda. Ini yang mau kita klarifikasi sebenarnya," ujar dia, Kamis (3/12/2020).
Panggilan pertama Eggi sebagai tersangka sudah terjadi pada tahun lalu. Saat itu, Hisbullah juga mempertanyakan kenapa kliennya dipanggil sebagai tersangka. Sehingga ia merasa aneh kenapa kasus kliennya diulang lagi dari nol.
"Kok kenapa diulang padahal di tahun lalu kita melihat dan mengasumsikan sudah clear permasalahannya. Pada saat pak Eggi dikeluarkan memang perkara ini nggak bisa dilanjut, tinggal menunggu SP3. Kita berharap ini mengarah ke SP3 lah. Kita masih positif thinking aja. Jadi maksud pemanggilannya apa kita ingin meminta klarifikasi hari ini," tegas dia.
Dirinya datang akan membawa sejumlah bukti yang sudah pernah ia paparkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ia berharap aparat kepolisian bisa bersikap adil dan tidak memikirkan egonya sendiri dalam menangani kasus Eggi yang dinilainya sudah selesai.
"Iya kan meminta kalau ada barang bukti dokumen yang disampaikan harap dibawa. Tapi prinsipnya pada saat pemeriksaan saksi tanggal 14 pada saat pemeriksaan sebagai tersangka itu semuanya sudah kita paparkan jadi dari kami merasa sudah tidak ada lagi yang perlu disampaikan dalam konteks substansi perkaranya," tandasnya.[]