4 Fakta Menarik Aturan Pilkada 2020, Pemilih Tidak Boleh Selfie di Bilik Suara

Ilustrasi - Pemilu | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Pemilihan Kepalada Daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (9/12) mendatang. Adapun total daerah yang akan mengikuti pemungutan suara adalah sekitar 270 peserta.
Lebih lanjut, berdasarkan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, dari 270 peserta tersebut 25 di antaranya merupakan calon tunggal. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap daerah yang berpartisipasi dalam Pilkada 2020.
Saat ini, sejumlah aturan dalam proses pemungutan suara juga telah dikeluarkan oleh KPU. Mulai dari mematuhi protokol kesehatan hingga melarang para pemilih untuk berfoto.
baca juga:
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut fakta menarik aturan Pilkada 2020.
1. Wajib menggunakan masker
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Pilkada kali ini dilaksanakan di tengah pandemi virus corona atau COVID-19. Untuk itu, KPU mengeluarkan aturan berupa mewajibkan pemilih untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Seperti mengenakan masker, jaga jarak, serta mencuci tangan. Selanjutnya, panitia juga akan melakukan pengecekan suhu badan pada setiap pemilih yang datang.
2. Pasien COVID-19 boleh memilih
Para pasien COVID-19 juga tetap bisa memilih pasangan calon kepala daerah yang dipilih. Baik yang tengah menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit. Menurut Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, para petugas nantinya akan mendatangi para pasien ke rumah sakit atau ke tempat isolasi.
3. Petugas wajib pakai APD