Korupsi Dana Hibah KONI, Jaksa Agung Periksa Empat Saksi Termasuk Sopir Kemenpora

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI) Hari Setiyono, di Kejagung RI, Jakarta, Jumat (31/1/2020). | AKURAT.CO/Aricho Hutagalung
AKURAT.CO, Dugaan penyalahgunaan dana bantuan KONI tahun 2017 dari Kemenpora masih disidik Kejaksaan Agung. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung memeriksa empat orang saksi.
Keempat saksi yang diperiksa yakni, Direktur CV Mulia Alimas Santika, Masgunirah; Direktur CV Sinar Rizky, Eny Kusyati; Direktur CV Karya Berkarya, Farouk Arsid, dan pengemudi di Kemenpora, Toni Prasetyo.
Pemeriksaan dalam rangka menindaklanjuti surat dari BPK RI tanggal 08 Mei 2020.
baca juga:
"Tim Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Hari Setiyono, Rabu (2/12/2020).
Pada 24 November 2017, KONI pusat menyampaikan kepada Menpora untuk dapat menerima/memperoleh bantuan sebesar Rp26.679.540.000. Pada Desember 2017, Kemenpora memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI.
Dana itu sendiri diketahui penggunaannya diperuntukkan dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18th Asian Games 2018.
Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oknum dari Kemenpora RI maupun oknum dari KONI pusat dengan cara melawan hukum dan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran fiktif. Serta melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur lelang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.[]