KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Suap Edhy Prabowo

Plt Jubir KPK Ali Fikri | ANTARA FOTO
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aliran dana suap izin ekspor benih lobster yang di Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK akan menggandeng perbankan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"KPK akan melibatkan pihak lain termasuk pihak perbankan maupun PPATK dalam penelusuran dugaan aliran dana dalam perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (2/12/2020).
Dalam beberapa hari terakhir, penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat. Mulai kantor KKP dan kantor PT ACK. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.
baca juga:
Dari dokumen hasil penyitaan, KPK memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut aliran dana kasus tersebut.
"Terkait aliran dana dugaan suap, kami memastikan akan menelusuri dan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan pengumpulan bukti berdasarkan keterangan para saksi yang akan dipanggil KPK," ucap dia.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.