Intelijen Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jembatan Gantung Bengkulu

Buronan Kejaksaan Zulkarnain Muin | Istimewa
AKURAT.CO, Buronan kasus korupsi pembangunan jembatan gantung Zulkarnain Muin (61) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung Sunarta mengatakan, Zulkarnain Muin ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
"Zulkarnain Muin adalah buronan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu," kata Sunarta dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Zulkarnain adalah mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu. Dia jadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun 2007. Kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp4 miliar.
Saat itu jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu menuntut Zulkarnain Muin pidana penjara lima tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara pada 22 Juni 2011.
Selanjutnya putusan dibacakan pada 18 Juli 2011, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memvonis Zulkarnain Muin pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu pada 13 Oktober 2011. Kemudian baik terdakwa maupun JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian pada 12 April 2017, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memvonis enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
"Namun setelah ada putusan kasasi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan," kata Sunarta. []