Yogyakarta Perpanjang Status Tanggap Darurat COVID-19

Juru Bicara Pemda DIY untuk penanganan COVID-19, Berty Murtiningsih, saat dijumpai di Kantor Sekda DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (22/7/2020) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengku Buwono X kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di provinsinya sampai 31 Desember 2020.
Perpanjangan status tersebut diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 358/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketujuh Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 DIY.
"Karena kasus penularan COVID-19 naik dan fluktuatif. Kita tidak tahu persis kapan selesainya," kata Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, (30/11/2020).
baca juga:
Menurut Sultan, selama jumlah kasus positif COVID-19 di DIY belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan, status tanggap darurat di wilayahnya akan terus diperpanjang.
"Selama itu fluktiatif dan naik seperti ini, pasti diperpanjang," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Status tanggap darurat bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diperpanjang mulai 1 Desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Melalui keputusan itu pula, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu.
"Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY," kata dia.
Juru Bicara Pemda DIY untuk Penanganan COVID-19 Berty Murtiningsih mencatat jumlah pasien Terkonfirmasi COVID-19 di daerah itu pada Minggu (29/11) bertambah 139 sehingga total menjadi 5.922 kasus.